Koridorsulsel.id, Makassar – Pemerintah Kecamatan Mamajang membuka layanan pengaduan pengaduan gratifikasi bagi warga.
Layanan tersebut diharapkan semakin meningkatkan transparansi pelayanan kepada masyarakat.
Gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, baik berupa uang, barang, fasilitas, diskon, perjalanan, maupun bentuk lainnya yang berkaitan dengan jabatan dan berpotensi memengaruhi pelaksanaan tugas atau keputusan penerima.
Gratifikasi dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi atau suap.
Camat Mamajang, M Rizal, mengatakan bahwa bagi warga yang mengetahui adanya oknum di pemerintahan Mamajang yang melakukan gratifikasi, diarahkan untuk melapor pada nomor kontak yang disediakan, yakni 082393520582.
Kontak tersebut merupaka kontak bagian Humas Kecamatan Mamajang yang mengurusi pengaduan warga.
”Silahkan melaporkan pada kontak tersebut, Tim kami akan menindaklanjuti secepatnya,” ucapnya kepada Tribun Timur, Kamis (23/7/2026).
M Rizal mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaksanakan berbagai sosialisasi pencegahan.
Sosialisasi tersebut disampaikan kepada jajaran lurah hingga RT RW.
Kecamatan Mamajang terdiri dari kelurahan13 kelurahan.
Yakni Baji Mappakasunggu, Bonto Biraeng, Bonto Lebang, Karang Anyar, Labuang Baji, Mamajang Dalam, Mamajang Luar, Mandala, Maricaya Selatan, Pa’batang, Parang, Sambung Jawa, dan Tamparang Keke.
Dari seluruh kelurahan tersebut terdapat 283 RT dan 56 RW.
Metode penyampaian sosialisasi disampaikan secara lisan, melalui kegiatan resmi, maupun dengan memasang spanduk tolak gratifikasi fasilitas umum.
”Membuat himbauan dan memasangnya di kantor untuk menyampaikan ke warga untuk tidak memberikan apapun terhadap pelayanan publik,” jelasnya.
M Rizal mengatakan bahwa apabila didapatkan oknum yang terbukti menerima gratifikasi maka akan diproses secara lebih lanjut sesuai aturan.
Tindakan yang diambil diambil dapat berupa tindakan administratif dan disiplin ketika didapati antara lain pembebasan tugas sementara, pemeriksaan internal dan terakhir ketika berulang dikenakan sanksi disiplin berat.
Penanganan pelanggaran jika dilakukan oleh ASN maka akan dilakukan melalui Inspektorat.
Sementara untuk RT RW akan dilakukan melalui dengan berkoordinasi dengan Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM).
Rizal berharap seluruh pihak dapat menghindari praktik gratifikasi.
Ia menekankan bahwa pelarangan praktek bukan hanya pada ASN tapi juga kepada masyarakat sebagai pemberi.
Menurutnya gratifikasi dapat berdampak pada menghambat pembangunan, merusak kepercayaan publik terhadap pelayanan pemerintah, dan meningkatkan kesenjangan sosial.
”Mari kita cegah gratifikasi ini sejak dari diri kita sendiri, lalu kita tularkan kepada lingkungan kita, integritas pelayanan publik harus dijaga dan dijauhkan dari praktik menyimpang seperti ini,” ucapnya.
Sementara itu, Lurah Bonto Lebang Iswandy Baddu mengatakan melakukan evaluasi pelayanan warga setiap bulannya melalui forum rapat koordinasi.
Pada forum tersebut, seluruh Ketua RT/RW di Kelurahan Bonto Lebang diundang.
Iswandy mengatakan bahwa salah satu hal yang ia tekankan kepada pengurus lingkungan adalah tidak adanya penerimaan atau gratifikasi dari warga.
”Setiap bulan kami ada rapat koordinasi, kami membahas apa-apa masalah yang berkembang di masyarakat,” ucapnya.
Iswandy mengungkapkan pencegahan gratifikasi sudah jauh hari ia sampaikan kepada seluruh RT RW.
Ia mengatakan sejak pelantikan, ia menyampaikan agar tidak ada penerimaan pemberian apa pun dari warga. Apalagi jika melakukan pungutan liar.
”Sejak awal dilantik itu jadi perintah pertama saya untuk menjaga kualitas pelayanan,” ucapnya.
Ia pun telah mengimbau kepada warga untuk melaporkan langsung kepadanya jika pengurus RT/RW maupun aparat kelurahan mengenakan biaya tertentu pada pelayanan publik.
Ia menegaskan akan menindak tegas jika ada oknum yang terbukti melakukan pelanggaran dan mencederai integritas pemerintahan.
”Saya sampaikan kepada warga untuk melapor, menghubungi saya, nanti kami akan tindaklanjuti,” ucapnya.


