Pemkot Makassar Pasang Peringatan di Lapangan Tenis Karebosi, Tegaskan Status Aset Daerah

KoridorSulsel, Makassar, 24 Juli 2025 — Pemerintah Kota Makassar terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga dan melindungi aset daerah dari potensi penyalahgunaan. Sebagai bagian dari langkah pengamanan, Plt. Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Makassar, Fadli Wellang, A.P., M.A.P., bersama Kabid Penanganan Masalah dan Pengamanan Tanah Dinas Pertanahan Kota Makassar, Muh. Roy Hartono, melakukan pemasangan spanduk pemberitahuan di area Lapangan Tenis Karebosi, Kamis (24/7).

Spanduk tersebut menegaskan bahwa lokasi dimaksud merupakan tanah milik Pemerintah Kota Makassar berdasarkan sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 20049. Dalam spanduk juga tercantum larangan tegas bagi siapa pun untuk memasuki atau memanfaatkan area tanpa izin resmi dari Pemkot Makassar, sebagaimana diatur dalam Pasal 167 KUHP, dengan ancaman sanksi pidana penjara bagi pelanggar.

Langkah ini merupakan bagian dari strategi pengamanan aset publik agar tidak dimanfaatkan secara ilegal, sekaligus menjadi upaya edukatif bagi masyarakat untuk lebih menghormati hak dan aturan pengelolaan tanah milik pemerintah.

Pemkot Makassar menegaskan bahwa pengawasan dan penertiban aset daerah akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Tujuannya adalah untuk memastikan seluruh aset publik tetap dalam pengelolaan yang tertib, aman, serta mendukung keberlanjutan pembangunan yang inklusif dan berkeadilan.

“Aset daerah adalah milik bersama masyarakat. Tugas kita adalah menjaga, melindungi, dan memastikan penggunaannya sesuai aturan,” ujar Plt Kadispora Makassar, Fadli Wellang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *